Konflik Agraria yang bersumber dari belum adanya kata sepakat antar dua wilayah pemerintahan mengenai tapal batas masing-masing, sejatinya bermuara dari eforia ke dua belah pihak pasca pemekaran wilayah di era Otonomi yang sempat menjadi trend tersendiri di berbagai daerah di Nusantara. Hingga hari ini, masyarakat umum hingga para pelaku usaha (investor) masih saja dipertontonkan terkait fenomena konflik batas wilayah antar daerah.
Tentu saja hal ini perlu menjadi
perhatian kita bersama selain demi kepastian hukum, iklim investasi yang
sehat serta jika tidak ingin masalah tapal batas sewaktu-waktu akan
“meledak” menjadi masalah yang lebih kompleks (SARA). Sebagaimana kita
ketahui bersama bahwa Kalimantan Barat khusunya, mempunyai sejarah kelam
kerusuhan antar etnis yang tentu saja peristiwa silam itu merupakan
pertanda kemundurun bagi kita dalam ber-Bhineka Tunggal Ika dalam balutan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tentu saja hal itu tidak boleh terulang kembali.
Sebagai contoh kongkrit terkait tapal
batas wilayah di daerah yang hingga kini belum terselesaikan, penulis
mengambil contoh kasus yakni antara Pemerintah Kota Singkawang dengan
Kabupaten Bengkayang. Beberapa tapal batas yang hingga kini masih
bermasalah yakni segmen Singkawang Timur (Kota Singkawang) –
Kecamatan Monterado (Kabupaten Bengkayang), segmen Kecamatan Singkawang
Selatan (Kota Singkawang) – Kecamatan Monterado (Kabupaten Bengkayang)
serta segmen Kecamatan Singkawang Selatan (Kota Singkawang) – Kecamatan
Sungai Raya Kepulauan (Kabupaten Bengkayang), (Pontianak Post,30 Maret 2013).
Masalah ini terus berlarut sejak tahun 2001 hingga sekarang 2013, yang mana berdasarkan arsip Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) disebutkan bahwa Kota Singkawang terbentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor : 12 Tahun 2001 yang kemudian diresmikan pada tanggal 17 Oktober
2001 di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama
Presiden Republik Indonesia.
Sebagai perbandingan agar masalah tapal
batas ini mendapatkan perhatian serius, ada baiknya kita sedikit mundur
kebelakang dimana pada tahun 2012, dari 365 segmen batas
daerah di seluruh Indonesia yang dalam proses penegasan dilapangan,
terdapat 74 segmen yang telah dilaporkan dalam status bersengketa
(Kemendagri, 2012). Sebenarnya sejak era Otonomi daerah (Otda) mulai booming di tahun 1999, dengan berbagai alasan telah terjadi big bang decentralization di Indonesia (Hofman & Kaiser, 2002), sehingga dalam waktu 10 tahun jumlah daerah Otonom bertambah sebanyak 205 buah, yakni 7 provinsi, 164 Kabupaten dan 34 kota (Kemendagri, 2010).
Aspirasi pemekaran daerah otonom sulit
dibendung sampai akhirnya Presiden SBY pada tanggal 3 September 2009
memberlakukan kebijakan morotarium pemekaran daerah. Pemekaran daerah
berarti menambah segmen batas wilayah. Saat ini batas antar daerah yang
ada berjumlah 946 segmen dan baru 14% yang telah ditegaskan melalui
Permendagri, selebihnya (86%) masih belum ditegaskan dilapangan dengan
bebagai alasan (Subowo,2012).
Hal ini pula menurut hemat penulis membuka
celah bagi para “Mafia” perkebunan sawit “menjelma” dengan nama-nama
baru dengan mengantongi Ijin Lokasi lama. Para “Mafia” perkebunan sawit
itu hingga kini terus bergerak merampas tanah-tanah dan perkebunan
masyarakat yang kemudian mendapat respon penolakan dari masyarakat di
batas wilayah yang hingga kini tak kunjung terselesaikan. Sikap
“pembiaran” pemerintah terhadap sengketa batas wilayah antar Kota
Singkawang dan Kabupaten Bengkayang di Kalimantan Barat ini sekali lagi
penulis tegaskan akan menjadi “bom waktu” pecahnya konflik horisontal
antar daerah, terutama penduduk yang bermukim di tapal batas daerah
tersebut.
Akhirnya selain alasan demi kepastian
hukum serta mencegah potensi konflik horizontal maka menurut hemat
penulis perlu ada beberapa rumusan solusi terkait masalah ini, antara
lain :
1. Dalam hal ini
Walikota Singkawang serta Bupati Bengkayang yang dimediasi oleh
Gubernur Kalimantan Barat untuk segera membuat pendefinisian titik dan
garis batas yang tegas di dalam peta sesuai syarat teknis kartografis
sebagai dasar dalam penegasan batas daerah. Persyaratan teknis tersebut
meliputi : adanya skala, datum geodetik, sistem koordinat dan sistem
proyeksi peta. yang hingga kini memiliki kekuatan hukum yang bersifat
mengikat.
2. Dalam proses
penertiban batas wilayah tersebut diharapkan Gubernur maupun pemerintah
daerah melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, pemangku adat, tokoh agama dan
komponen masyarakat lainnya yang secara kelembagaan adat dan latar
belakang sejarah memiliki bukti autentik tentang letak dan batas-batas
wilayah secara alamiah.
3. Diharapkan keterlibatan aktif pengawasan dari pihak Kepolisian, TNI serta DPRD selama proses ini berjalan.
Penulis berharap semoga penyelesaian ini
akan lebih efektif dan efisien demi kepastian hukum di batas wilayah
antara pemerintah Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang di Kalimantan
Barat. Selain itu, pemerintah provinsi diharapkan mutlak berperan
dengan memberi dukungan secara moril dan politik, hal ini jika
penyelesaian dengan cara adat dan kekeluargaan yang ditempuh menuai
jalan buntu. Semoga!!!

