Kamis, 05 September 2013

Bom Waktu di Tapal Batas Singkawang dan Bengkayang


Konflik Agraria yang bersumber dari belum adanya kata sepakat antar dua wilayah pemerintahan mengenai tapal batas masing-masing, sejatinya bermuara dari eforia ke dua belah pihak pasca pemekaran wilayah di era Otonomi yang sempat menjadi trend tersendiri di berbagai daerah di Nusantara. Hingga hari ini, masyarakat umum hingga para pelaku usaha (investor) masih saja dipertontonkan terkait fenomena konflik batas wilayah antar daerah.
Tentu saja hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama selain demi kepastian hukum, iklim investasi yang sehat serta jika tidak ingin masalah tapal batas sewaktu-waktu akan “meledak” menjadi masalah yang lebih kompleks (SARA). Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kalimantan Barat khusunya, mempunyai sejarah kelam kerusuhan antar etnis yang tentu saja peristiwa silam itu merupakan pertanda kemundurun bagi kita dalam ber-Bhineka Tunggal Ika dalam balutan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tentu saja hal itu tidak boleh terulang kembali.
Sebagai contoh kongkrit terkait tapal batas wilayah di daerah yang hingga kini belum terselesaikan, penulis mengambil contoh kasus yakni antara Pemerintah Kota Singkawang dengan Kabupaten Bengkayang. Beberapa tapal batas yang hingga kini masih bermasalah yakni segmen Singkawang Timur (Kota Singkawang) – Kecamatan Monterado (Kabupaten Bengkayang), segmen Kecamatan Singkawang Selatan (Kota Singkawang) – Kecamatan Monterado (Kabupaten Bengkayang) serta segmen Kecamatan Singkawang Selatan (Kota Singkawang) – Kecamatan Sungai Raya Kepulauan (Kabupaten Bengkayang), (Pontianak Post,30 Maret 2013).
Masalah ini terus berlarut sejak tahun 2001 hingga sekarang 2013, yang mana berdasarkan arsip Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) disebutkan bahwa Kota Singkawang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2001 yang kemudian diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2001 di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden Republik Indonesia.
Sebagai perbandingan agar masalah tapal batas ini mendapatkan perhatian serius, ada baiknya kita sedikit mundur kebelakang dimana pada tahun 2012, dari 365 segmen batas daerah di seluruh Indonesia yang dalam proses penegasan dilapangan, terdapat 74 segmen yang telah dilaporkan dalam status bersengketa (Kemendagri, 2012). Sebenarnya sejak era Otonomi daerah (Otda) mulai booming di tahun 1999, dengan berbagai alasan telah terjadi big bang decentralization di Indonesia (Hofman & Kaiser, 2002), sehingga dalam waktu 10 tahun jumlah daerah Otonom bertambah sebanyak 205 buah, yakni 7 provinsi, 164 Kabupaten dan 34  kota (Kemendagri, 2010).
Aspirasi pemekaran daerah otonom sulit dibendung sampai akhirnya Presiden SBY pada tanggal 3 September 2009 memberlakukan kebijakan morotarium pemekaran daerah. Pemekaran daerah berarti menambah segmen batas wilayah. Saat ini batas antar daerah yang ada berjumlah 946 segmen dan baru 14% yang telah ditegaskan melalui Permendagri, selebihnya (86%) masih belum ditegaskan dilapangan dengan bebagai alasan (Subowo,2012).
Hal ini pula menurut hemat penulis membuka celah bagi para “Mafia” perkebunan sawit “menjelma” dengan nama-nama baru dengan mengantongi Ijin Lokasi lama. Para “Mafia” perkebunan sawit itu hingga kini terus bergerak merampas tanah-tanah dan perkebunan masyarakat yang kemudian mendapat respon penolakan dari masyarakat di batas wilayah yang hingga kini tak kunjung terselesaikan. Sikap “pembiaran” pemerintah terhadap sengketa batas wilayah antar Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang di Kalimantan Barat ini sekali lagi penulis tegaskan akan menjadi “bom waktu” pecahnya konflik horisontal antar daerah, terutama penduduk yang bermukim di tapal batas daerah tersebut.
Akhirnya selain alasan demi kepastian hukum serta mencegah potensi konflik horizontal maka menurut hemat penulis perlu ada beberapa rumusan solusi terkait masalah ini, antara lain :
1. Dalam hal ini Walikota Singkawang serta Bupati Bengkayang yang dimediasi oleh Gubernur Kalimantan Barat untuk segera membuat pendefinisian titik dan garis batas yang tegas di dalam peta sesuai syarat teknis kartografis sebagai dasar dalam penegasan batas daerah. Persyaratan teknis tersebut meliputi : adanya skala, datum geodetik, sistem koordinat dan sistem proyeksi peta. yang hingga kini memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat.
2. Dalam proses penertiban batas wilayah tersebut diharapkan Gubernur maupun pemerintah daerah melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, pemangku adat, tokoh agama dan komponen masyarakat lainnya yang secara kelembagaan adat dan latar belakang sejarah memiliki bukti autentik tentang letak dan batas-batas wilayah secara alamiah.
3. Diharapkan keterlibatan aktif pengawasan dari pihak Kepolisian, TNI serta DPRD selama proses ini berjalan.
Penulis berharap semoga penyelesaian ini akan lebih efektif dan efisien demi kepastian hukum di batas wilayah antara pemerintah Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang di Kalimantan Barat. Selain itu, pemerintah provinsi diharapkan mutlak berperan dengan memberi dukungan secara moril dan politik, hal ini jika penyelesaian dengan cara adat dan kekeluargaan yang ditempuh menuai jalan buntu. Semoga!!!

Jalan Terjal OTDA dan Bola Salju Konflik di Tapal Batas


Penentuan Titik Pasti di Lapangan yang menyiratkan perlunya percepatan dalam penyelesaian permasalahan batas antar daerah di Indonesia sebuah hal yang sangat urgen. Masalah ini pula yang kian hari bisa dianalogikan “bola salju” yang berujung sebagai pemicu konflik disegala lapisan jika tidak segera ditangani secara serius baik oleh pemda maupun pemerintah pusat. Apa lagi jika kita mengacu pada kerangka pembangunan, jika saja masalah tapal batas yang tidak kunjung jelas serta selesaikan maka jangan bermimpi untuk membangun. Pentingnya penentuan tapal batas sebagai salah satu syarat “membangun,” jelas berlaku mutlak untuk setiap teritorial kawasan. Entah itu antar negara, provinsi, kabupaten/kota serta antar kecamatan dan bahkan antar satu desa dengan desa yang lain juga harus ditentukan batas yang jelas.
Batas yang jelas adalah hal yang sesuai dengan ketentuan hukum positif (yuridis formal) dengan memperhatikan kondisi adat istiadat yang berlaku di daerah perbatasan dan kondisi fisik di lapangan. Sebenarnya masalah menyangkut perbatasan antar daerah menjadi marak setelah era reformasi, zaman orde baru boleh dikatakan persoalan batas antar daerah sama sekali tidak jarang mengemuka. Kalaupun ada pasti segera dapat di selesaikan oleh Gubernurnya, namun setelah reformasi masalahnya sangat jauh berbeda. Hal ini tentu saja terkait dengan pelaksanaan kewenangan otonomi daerah itu sendiri yang booming pasca reformasi dengan memberikan lebih keleluasaan kepada kepala daerah yang kerap menganggap sepele batas daerahnya masing-masing atau bahkan terkesan baik kepala daerah,DPRD atau bahkan pemerintah pusat “sengaja” membiarkan masalah tersebut berlarut hingga bisa menciptakan “cost” baru sebagai alasan demi menanggulangi masalah tersebut. Parahnya lagi pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini setelah membentuk Tim ini-itu bahkan seminar ini-itu dengan alokasi anggaran yang tidak sedikit, masalah tak kunjung selesai dan membuka ruang korupsi seperti mana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Jika demikian, kapan bangsa ini bisa maju???
Atau kalaupun ada usaha menyelesaikan permasalahan batas wilayah yang dimaksud, terkesan setengah hati alias menggantung. Lihatlah seperti yang terjadi sekarang mengenai batas antar darah hanya disebutkan sebagai berbatasan dengan daerah tetangganya. Misalnya disebelah utara berbatasan dengan daerah anu, di sebelah selatan berbatasan dengan daerah si-polan dan seterusnya. Sementara Peta lampirannya sendiri hanya berupa sketsa dan lebih susah lagi ternyata sketnya sendiri dibuat tidak sesuai dengan pembuatan sket peta yang benar. Sampai akhirnya pada tanggal 2 Januari 2013 Presiden RI DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Tata Ruang, jelas kaitannya agar selain dituntut ketelitian dalam menyusun program pembangunan yang lebih sistematis (RTRW), lebih pokok lagi kaitannya tentu saja SBY dalam hal ini ingin agar batas-batas antar daerah di era OTDA mutlak tidak bermasalah.
Selain berimplikasi terhadap benih-benih konflik horizontal (SARA) yang pada akhirnya cukup melelahkan baik dipihak pengambil kebijakan (Pemerintah) itu sendiri maupun aparat penegak hukum untuk mengatasinya seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, baru kesadaran pentingnya penyelesaian batas-batas wilayah ini mengemuka? Dan akibat “pembiaran” tersebut, bagaimana nasib beragam rencana pembangunan yang dikumandangkan pemerintah manakala perekonomian masyarakat yang merupakan tujuan pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakat serta kepastian hukum didalamnya menjadi bias karena masalah ini. Akankah bangsa ini terus-menerus berkutat pada masalah konflik SARA yang tak berujung?
Selanjutnya bola salju masalah “tapal batas” akan jadi semakin rumit kalau masing-masing pihak punya kepentingan di wilayah perbatasan. Misalnya kalau di sana terdapat potensi Sumber Daya Alam (SDA) maka dapat dipastikan kedua Pemda  akan meminta agar batas di wilayah itu ditetapkan seteliti-telitinya. Mereka perlu batas wilayah yang sebenarnya yang jadi pedoman dalam pengadministrasiannya. Masalahnya jadi tambah rumit kalau ternyata ada Pemda yang sudah terlanjur mengeluarkan KTP atau Izin bagi warga yang ada di daerah itu, maka Pemdanya akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk memasukkan wilayah tersebut menjadi wilayahnya, serta masih banyak lagi masalah sejenis lainnya. Sehingga masalah perbatasan antar daerah menjadi sumber persoalan yang tidak ada habis-habisnya.
Akhirnya dapat disimpulkan, beberapa masalah terkait penyebab mandeknya masalah tapal batas di berbagai daerah termasuk perselisihan didalamnya terjadi karena antara lain:
1. Kurang telitinya UU Pembentukan PEMDA; Salah satu penyebab yang menonjol terdapat pada UU pembentukan Pemda, klausul tentang batas hanya disebutkan sebagai berbatasan dengan derah tetangganya. Misalnya disebelah timur berbatasan dengan daerah A; di sebelah selatan berbatasan dengan daerah B dst. ( sehingga muncullah perbedaan penafsiran antar UU, perbedaan pasal-pasal dengan peta lampiran, ketidakjelasan peta lampiran). Contoh: Sengketa batas wilayah Kota Singkawang dan Bengkayang di Provinsi Kalimantan Barat.
2. Maraknya perebutan SDA di daerah dimaksud; Informasi berhasil dihimpun berdasarkan data dari DitjenPum Kemdagri RI saat ini pihaknya sedang menangani 72 sangketa tapal batas di seluruh wilayah Indonesia yang sebagian besar diantaranya dipicu oleh adanya potensi Sumber Daya Alam (SDA). Beberapa kasus yang dapat dijadikan contoh yakni antara Kab. Bengkayang - Kota Singkawang (KALBAR) terkait patok perkebunan sawit PT. PATIWARE (Bengkayang) dengan masyarakat Singkawang, Prov.Aceh (Kab.Aceh Tamiang) - Prov.Sumut (Kab.Langkat) terkait potensi sarang burung walet di Goa Bukit Kapal, dll.
3. Pelayanan Publik; Hal ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pelayanan publik kepada warganya. Diharapkan warga yang ada di daerah batas tersebut  lebih dekat dengan pusat-pusat pelayanan. Beberapa kasus yang dapat dijadikan contoh yakni di Provinsi Kalimantan Barat adanya keinginan warga Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan yang berkeinginan melepaskan diri dari Kabupaten Bengkayang ke Pemerintah Kota Singkawang atau Kabupaten Pontianak dengan alasan akses ke pusat pemerintahan lebih dekat (ke Bengkayang 124 km, ke Singkawang 50 km dan ke Kab. Pontianak berkisar 43 km).
Tentu saja goodwill Bupati, Walikota, Gubernur serta pemerintah pusat sangat diharapkan guna penyelesaian masalah ini dengan tetap memperhatikan prinsi-prinsip yang mendasari kegiatan penegasan batas tersebut. Begitu pula nantinya Tim Penegasan Batas Daerah yang dibentuk diharapkan melibatkan segenap unsur antara lain TNI, Polri, BPN serta tokoh masyarakat/adat setempat. Jangan sampai seperti yang sudah-sudah, membentuk Tim ini-itu dan kajian/seminar ini-itu cuma sekedar menghabiskan anggaran pusat dan daerah saja namun hasilnya nihil. Semoga!!!