Kamis, 05 September 2013

Bom Waktu di Tapal Batas Singkawang dan Bengkayang


Konflik Agraria yang bersumber dari belum adanya kata sepakat antar dua wilayah pemerintahan mengenai tapal batas masing-masing, sejatinya bermuara dari eforia ke dua belah pihak pasca pemekaran wilayah di era Otonomi yang sempat menjadi trend tersendiri di berbagai daerah di Nusantara. Hingga hari ini, masyarakat umum hingga para pelaku usaha (investor) masih saja dipertontonkan terkait fenomena konflik batas wilayah antar daerah.
Tentu saja hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama selain demi kepastian hukum, iklim investasi yang sehat serta jika tidak ingin masalah tapal batas sewaktu-waktu akan “meledak” menjadi masalah yang lebih kompleks (SARA). Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kalimantan Barat khusunya, mempunyai sejarah kelam kerusuhan antar etnis yang tentu saja peristiwa silam itu merupakan pertanda kemundurun bagi kita dalam ber-Bhineka Tunggal Ika dalam balutan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tentu saja hal itu tidak boleh terulang kembali.
Sebagai contoh kongkrit terkait tapal batas wilayah di daerah yang hingga kini belum terselesaikan, penulis mengambil contoh kasus yakni antara Pemerintah Kota Singkawang dengan Kabupaten Bengkayang. Beberapa tapal batas yang hingga kini masih bermasalah yakni segmen Singkawang Timur (Kota Singkawang) – Kecamatan Monterado (Kabupaten Bengkayang), segmen Kecamatan Singkawang Selatan (Kota Singkawang) – Kecamatan Monterado (Kabupaten Bengkayang) serta segmen Kecamatan Singkawang Selatan (Kota Singkawang) – Kecamatan Sungai Raya Kepulauan (Kabupaten Bengkayang), (Pontianak Post,30 Maret 2013).
Masalah ini terus berlarut sejak tahun 2001 hingga sekarang 2013, yang mana berdasarkan arsip Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) disebutkan bahwa Kota Singkawang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2001 yang kemudian diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2001 di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden Republik Indonesia.
Sebagai perbandingan agar masalah tapal batas ini mendapatkan perhatian serius, ada baiknya kita sedikit mundur kebelakang dimana pada tahun 2012, dari 365 segmen batas daerah di seluruh Indonesia yang dalam proses penegasan dilapangan, terdapat 74 segmen yang telah dilaporkan dalam status bersengketa (Kemendagri, 2012). Sebenarnya sejak era Otonomi daerah (Otda) mulai booming di tahun 1999, dengan berbagai alasan telah terjadi big bang decentralization di Indonesia (Hofman & Kaiser, 2002), sehingga dalam waktu 10 tahun jumlah daerah Otonom bertambah sebanyak 205 buah, yakni 7 provinsi, 164 Kabupaten dan 34  kota (Kemendagri, 2010).
Aspirasi pemekaran daerah otonom sulit dibendung sampai akhirnya Presiden SBY pada tanggal 3 September 2009 memberlakukan kebijakan morotarium pemekaran daerah. Pemekaran daerah berarti menambah segmen batas wilayah. Saat ini batas antar daerah yang ada berjumlah 946 segmen dan baru 14% yang telah ditegaskan melalui Permendagri, selebihnya (86%) masih belum ditegaskan dilapangan dengan bebagai alasan (Subowo,2012).
Hal ini pula menurut hemat penulis membuka celah bagi para “Mafia” perkebunan sawit “menjelma” dengan nama-nama baru dengan mengantongi Ijin Lokasi lama. Para “Mafia” perkebunan sawit itu hingga kini terus bergerak merampas tanah-tanah dan perkebunan masyarakat yang kemudian mendapat respon penolakan dari masyarakat di batas wilayah yang hingga kini tak kunjung terselesaikan. Sikap “pembiaran” pemerintah terhadap sengketa batas wilayah antar Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang di Kalimantan Barat ini sekali lagi penulis tegaskan akan menjadi “bom waktu” pecahnya konflik horisontal antar daerah, terutama penduduk yang bermukim di tapal batas daerah tersebut.
Akhirnya selain alasan demi kepastian hukum serta mencegah potensi konflik horizontal maka menurut hemat penulis perlu ada beberapa rumusan solusi terkait masalah ini, antara lain :
1. Dalam hal ini Walikota Singkawang serta Bupati Bengkayang yang dimediasi oleh Gubernur Kalimantan Barat untuk segera membuat pendefinisian titik dan garis batas yang tegas di dalam peta sesuai syarat teknis kartografis sebagai dasar dalam penegasan batas daerah. Persyaratan teknis tersebut meliputi : adanya skala, datum geodetik, sistem koordinat dan sistem proyeksi peta. yang hingga kini memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat.
2. Dalam proses penertiban batas wilayah tersebut diharapkan Gubernur maupun pemerintah daerah melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, pemangku adat, tokoh agama dan komponen masyarakat lainnya yang secara kelembagaan adat dan latar belakang sejarah memiliki bukti autentik tentang letak dan batas-batas wilayah secara alamiah.
3. Diharapkan keterlibatan aktif pengawasan dari pihak Kepolisian, TNI serta DPRD selama proses ini berjalan.
Penulis berharap semoga penyelesaian ini akan lebih efektif dan efisien demi kepastian hukum di batas wilayah antara pemerintah Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang di Kalimantan Barat. Selain itu, pemerintah provinsi diharapkan mutlak berperan dengan memberi dukungan secara moril dan politik, hal ini jika penyelesaian dengan cara adat dan kekeluargaan yang ditempuh menuai jalan buntu. Semoga!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar