Penentuan
Titik Pasti di Lapangan yang menyiratkan perlunya percepatan dalam
penyelesaian permasalahan batas antar daerah di Indonesia sebuah hal
yang sangat urgen. Masalah ini pula yang kian hari bisa dianalogikan
“bola salju” yang berujung sebagai pemicu konflik disegala lapisan jika
tidak segera ditangani secara serius baik oleh pemda maupun pemerintah
pusat. Apa lagi jika kita mengacu pada kerangka pembangunan, jika saja
masalah tapal
batas yang tidak kunjung jelas serta selesaikan maka jangan bermimpi
untuk membangun. Pentingnya penentuan tapal batas sebagai salah satu
syarat “membangun,” jelas berlaku mutlak untuk setiap teritorial
kawasan. Entah itu antar negara, provinsi, kabupaten/kota serta antar
kecamatan dan bahkan antar satu desa dengan desa yang lain juga harus
ditentukan batas yang jelas.
Batas
yang jelas adalah hal yang sesuai dengan ketentuan hukum positif
(yuridis formal) dengan memperhatikan kondisi adat istiadat yang berlaku
di daerah perbatasan dan kondisi fisik di lapangan. Sebenarnya masalah
menyangkut perbatasan antar daerah menjadi marak setelah era reformasi,
zaman orde baru boleh dikatakan persoalan batas antar daerah sama
sekali tidak jarang mengemuka. Kalaupun ada pasti segera dapat di
selesaikan oleh Gubernurnya, namun setelah reformasi masalahnya sangat
jauh berbeda. Hal ini tentu saja terkait dengan pelaksanaan kewenangan
otonomi daerah itu sendiri yang booming pasca reformasi dengan
memberikan lebih keleluasaan kepada kepala daerah yang kerap menganggap
sepele batas daerahnya masing-masing atau bahkan terkesan baik kepala
daerah,DPRD atau bahkan pemerintah pusat “sengaja” membiarkan masalah
tersebut berlarut hingga bisa menciptakan “cost” baru sebagai
alasan demi menanggulangi masalah tersebut. Parahnya lagi pemerintah
pusat dan daerah dalam hal ini setelah membentuk Tim ini-itu bahkan seminar ini-itu dengan alokasi anggaran yang tidak sedikit, masalah tak kunjung selesai dan membuka ruang korupsi seperti mana yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999, khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Jika demikian, kapan bangsa ini bisa maju???
Atau
kalaupun ada usaha menyelesaikan permasalahan batas wilayah yang
dimaksud, terkesan setengah hati alias menggantung. Lihatlah seperti
yang terjadi sekarang mengenai batas antar darah hanya disebutkan
sebagai berbatasan dengan daerah tetangganya. Misalnya disebelah utara
berbatasan dengan daerah anu, di sebelah selatan berbatasan dengan daerah si-polan
dan seterusnya. Sementara Peta lampirannya sendiri hanya berupa sketsa
dan lebih susah lagi ternyata sketnya sendiri dibuat tidak sesuai dengan
pembuatan sket peta yang benar. Sampai akhirnya pada tanggal 2 Januari
2013 Presiden RI DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Tata Ruang,
jelas kaitannya agar selain dituntut ketelitian dalam menyusun program
pembangunan yang lebih sistematis (RTRW), lebih pokok lagi kaitannya
tentu saja SBY dalam hal ini ingin agar batas-batas antar daerah di era
OTDA mutlak tidak bermasalah.
Selain
berimplikasi terhadap benih-benih konflik horizontal (SARA) yang pada
akhirnya cukup melelahkan baik dipihak pengambil kebijakan (Pemerintah)
itu sendiri maupun aparat penegak hukum untuk mengatasinya seperti yang
dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 7 Tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial, baru kesadaran pentingnya penyelesaian
batas-batas wilayah ini mengemuka? Dan akibat “pembiaran” tersebut,
bagaimana nasib beragam rencana pembangunan yang dikumandangkan
pemerintah manakala perekonomian masyarakat yang merupakan tujuan
pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakat serta kepastian hukum
didalamnya menjadi bias karena masalah ini. Akankah bangsa ini
terus-menerus berkutat pada masalah konflik SARA yang tak berujung?
Selanjutnya
bola salju masalah “tapal batas” akan jadi semakin rumit kalau
masing-masing pihak punya kepentingan di wilayah perbatasan. Misalnya
kalau di sana terdapat potensi Sumber Daya Alam (SDA) maka dapat
dipastikan kedua Pemda akan meminta agar batas di wilayah itu
ditetapkan seteliti-telitinya. Mereka perlu batas wilayah yang
sebenarnya yang jadi pedoman dalam pengadministrasiannya. Masalahnya
jadi tambah rumit kalau ternyata ada Pemda yang sudah terlanjur
mengeluarkan KTP atau Izin bagi warga yang ada di daerah itu, maka
Pemdanya akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk memasukkan wilayah
tersebut menjadi wilayahnya, serta masih banyak lagi masalah sejenis
lainnya. Sehingga masalah perbatasan antar daerah menjadi sumber
persoalan yang tidak ada habis-habisnya.
Akhirnya
dapat disimpulkan, beberapa masalah terkait penyebab mandeknya masalah
tapal batas di berbagai daerah termasuk perselisihan didalamnya terjadi
karena antara lain:
1. Kurang telitinya UU Pembentukan PEMDA;
Salah satu penyebab yang menonjol terdapat pada UU pembentukan Pemda,
klausul tentang batas hanya disebutkan sebagai berbatasan dengan derah
tetangganya. Misalnya disebelah timur berbatasan dengan daerah A; di
sebelah selatan berbatasan dengan daerah B dst. (
sehingga muncullah perbedaan penafsiran antar UU, perbedaan pasal-pasal
dengan peta lampiran, ketidakjelasan peta lampiran). Contoh: Sengketa
batas wilayah Kota Singkawang dan Bengkayang di Provinsi Kalimantan
Barat.
2. Maraknya perebutan SDA di daerah dimaksud; Informasi berhasil dihimpun berdasarkan data dari DitjenPum Kemdagri RI saat
ini pihaknya sedang menangani 72 sangketa tapal batas di seluruh
wilayah Indonesia yang sebagian besar diantaranya dipicu oleh adanya potensi
Sumber Daya Alam (SDA). Beberapa kasus yang dapat dijadikan contoh
yakni antara Kab. Bengkayang - Kota Singkawang (KALBAR) terkait patok
perkebunan sawit PT. PATIWARE (Bengkayang) dengan masyarakat Singkawang,
Prov.Aceh (Kab.Aceh Tamiang) - Prov.Sumut (Kab.Langkat) terkait potensi sarang burung walet di Goa Bukit Kapal, dll.
3. Pelayanan Publik;
Hal ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pelayanan publik kepada
warganya. Diharapkan warga yang ada di daerah batas tersebut lebih
dekat dengan pusat-pusat pelayanan. Beberapa kasus yang dapat dijadikan
contoh yakni di Provinsi Kalimantan Barat adanya keinginan warga Kecamatan
Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan yang berkeinginan melepaskan diri
dari Kabupaten Bengkayang ke Pemerintah Kota Singkawang atau Kabupaten
Pontianak dengan alasan akses ke pusat pemerintahan lebih dekat (ke Bengkayang 124 km, ke Singkawang 50 km dan ke Kab. Pontianak berkisar 43 km).
Tentu saja goodwill Bupati,
Walikota, Gubernur serta pemerintah pusat sangat diharapkan guna
penyelesaian masalah ini dengan tetap memperhatikan prinsi-prinsip yang
mendasari kegiatan penegasan batas tersebut. Begitu pula nantinya Tim
Penegasan Batas Daerah yang dibentuk diharapkan melibatkan segenap unsur
antara lain TNI, Polri, BPN serta tokoh masyarakat/adat setempat.
Jangan sampai seperti yang sudah-sudah, membentuk Tim ini-itu dan kajian/seminar ini-itu cuma sekedar menghabiskan anggaran pusat dan daerah saja namun hasilnya nihil. Semoga!!!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar