Kamis, 05 September 2013

Jalan Terjal OTDA dan Bola Salju Konflik di Tapal Batas


Penentuan Titik Pasti di Lapangan yang menyiratkan perlunya percepatan dalam penyelesaian permasalahan batas antar daerah di Indonesia sebuah hal yang sangat urgen. Masalah ini pula yang kian hari bisa dianalogikan “bola salju” yang berujung sebagai pemicu konflik disegala lapisan jika tidak segera ditangani secara serius baik oleh pemda maupun pemerintah pusat. Apa lagi jika kita mengacu pada kerangka pembangunan, jika saja masalah tapal batas yang tidak kunjung jelas serta selesaikan maka jangan bermimpi untuk membangun. Pentingnya penentuan tapal batas sebagai salah satu syarat “membangun,” jelas berlaku mutlak untuk setiap teritorial kawasan. Entah itu antar negara, provinsi, kabupaten/kota serta antar kecamatan dan bahkan antar satu desa dengan desa yang lain juga harus ditentukan batas yang jelas.
Batas yang jelas adalah hal yang sesuai dengan ketentuan hukum positif (yuridis formal) dengan memperhatikan kondisi adat istiadat yang berlaku di daerah perbatasan dan kondisi fisik di lapangan. Sebenarnya masalah menyangkut perbatasan antar daerah menjadi marak setelah era reformasi, zaman orde baru boleh dikatakan persoalan batas antar daerah sama sekali tidak jarang mengemuka. Kalaupun ada pasti segera dapat di selesaikan oleh Gubernurnya, namun setelah reformasi masalahnya sangat jauh berbeda. Hal ini tentu saja terkait dengan pelaksanaan kewenangan otonomi daerah itu sendiri yang booming pasca reformasi dengan memberikan lebih keleluasaan kepada kepala daerah yang kerap menganggap sepele batas daerahnya masing-masing atau bahkan terkesan baik kepala daerah,DPRD atau bahkan pemerintah pusat “sengaja” membiarkan masalah tersebut berlarut hingga bisa menciptakan “cost” baru sebagai alasan demi menanggulangi masalah tersebut. Parahnya lagi pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini setelah membentuk Tim ini-itu bahkan seminar ini-itu dengan alokasi anggaran yang tidak sedikit, masalah tak kunjung selesai dan membuka ruang korupsi seperti mana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Jika demikian, kapan bangsa ini bisa maju???
Atau kalaupun ada usaha menyelesaikan permasalahan batas wilayah yang dimaksud, terkesan setengah hati alias menggantung. Lihatlah seperti yang terjadi sekarang mengenai batas antar darah hanya disebutkan sebagai berbatasan dengan daerah tetangganya. Misalnya disebelah utara berbatasan dengan daerah anu, di sebelah selatan berbatasan dengan daerah si-polan dan seterusnya. Sementara Peta lampirannya sendiri hanya berupa sketsa dan lebih susah lagi ternyata sketnya sendiri dibuat tidak sesuai dengan pembuatan sket peta yang benar. Sampai akhirnya pada tanggal 2 Januari 2013 Presiden RI DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Tata Ruang, jelas kaitannya agar selain dituntut ketelitian dalam menyusun program pembangunan yang lebih sistematis (RTRW), lebih pokok lagi kaitannya tentu saja SBY dalam hal ini ingin agar batas-batas antar daerah di era OTDA mutlak tidak bermasalah.
Selain berimplikasi terhadap benih-benih konflik horizontal (SARA) yang pada akhirnya cukup melelahkan baik dipihak pengambil kebijakan (Pemerintah) itu sendiri maupun aparat penegak hukum untuk mengatasinya seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, baru kesadaran pentingnya penyelesaian batas-batas wilayah ini mengemuka? Dan akibat “pembiaran” tersebut, bagaimana nasib beragam rencana pembangunan yang dikumandangkan pemerintah manakala perekonomian masyarakat yang merupakan tujuan pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakat serta kepastian hukum didalamnya menjadi bias karena masalah ini. Akankah bangsa ini terus-menerus berkutat pada masalah konflik SARA yang tak berujung?
Selanjutnya bola salju masalah “tapal batas” akan jadi semakin rumit kalau masing-masing pihak punya kepentingan di wilayah perbatasan. Misalnya kalau di sana terdapat potensi Sumber Daya Alam (SDA) maka dapat dipastikan kedua Pemda  akan meminta agar batas di wilayah itu ditetapkan seteliti-telitinya. Mereka perlu batas wilayah yang sebenarnya yang jadi pedoman dalam pengadministrasiannya. Masalahnya jadi tambah rumit kalau ternyata ada Pemda yang sudah terlanjur mengeluarkan KTP atau Izin bagi warga yang ada di daerah itu, maka Pemdanya akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk memasukkan wilayah tersebut menjadi wilayahnya, serta masih banyak lagi masalah sejenis lainnya. Sehingga masalah perbatasan antar daerah menjadi sumber persoalan yang tidak ada habis-habisnya.
Akhirnya dapat disimpulkan, beberapa masalah terkait penyebab mandeknya masalah tapal batas di berbagai daerah termasuk perselisihan didalamnya terjadi karena antara lain:
1. Kurang telitinya UU Pembentukan PEMDA; Salah satu penyebab yang menonjol terdapat pada UU pembentukan Pemda, klausul tentang batas hanya disebutkan sebagai berbatasan dengan derah tetangganya. Misalnya disebelah timur berbatasan dengan daerah A; di sebelah selatan berbatasan dengan daerah B dst. ( sehingga muncullah perbedaan penafsiran antar UU, perbedaan pasal-pasal dengan peta lampiran, ketidakjelasan peta lampiran). Contoh: Sengketa batas wilayah Kota Singkawang dan Bengkayang di Provinsi Kalimantan Barat.
2. Maraknya perebutan SDA di daerah dimaksud; Informasi berhasil dihimpun berdasarkan data dari DitjenPum Kemdagri RI saat ini pihaknya sedang menangani 72 sangketa tapal batas di seluruh wilayah Indonesia yang sebagian besar diantaranya dipicu oleh adanya potensi Sumber Daya Alam (SDA). Beberapa kasus yang dapat dijadikan contoh yakni antara Kab. Bengkayang - Kota Singkawang (KALBAR) terkait patok perkebunan sawit PT. PATIWARE (Bengkayang) dengan masyarakat Singkawang, Prov.Aceh (Kab.Aceh Tamiang) - Prov.Sumut (Kab.Langkat) terkait potensi sarang burung walet di Goa Bukit Kapal, dll.
3. Pelayanan Publik; Hal ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pelayanan publik kepada warganya. Diharapkan warga yang ada di daerah batas tersebut  lebih dekat dengan pusat-pusat pelayanan. Beberapa kasus yang dapat dijadikan contoh yakni di Provinsi Kalimantan Barat adanya keinginan warga Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan yang berkeinginan melepaskan diri dari Kabupaten Bengkayang ke Pemerintah Kota Singkawang atau Kabupaten Pontianak dengan alasan akses ke pusat pemerintahan lebih dekat (ke Bengkayang 124 km, ke Singkawang 50 km dan ke Kab. Pontianak berkisar 43 km).
Tentu saja goodwill Bupati, Walikota, Gubernur serta pemerintah pusat sangat diharapkan guna penyelesaian masalah ini dengan tetap memperhatikan prinsi-prinsip yang mendasari kegiatan penegasan batas tersebut. Begitu pula nantinya Tim Penegasan Batas Daerah yang dibentuk diharapkan melibatkan segenap unsur antara lain TNI, Polri, BPN serta tokoh masyarakat/adat setempat. Jangan sampai seperti yang sudah-sudah, membentuk Tim ini-itu dan kajian/seminar ini-itu cuma sekedar menghabiskan anggaran pusat dan daerah saja namun hasilnya nihil. Semoga!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar